Ilustrasi kamera ETLE Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi salah satu instrumen utama dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di Indonesia. Sistem ini diperkenalkan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara tanpa bergantung pada penindakan langsung di jalan. Sejarah kamera ETLE di Indonesia bermula dari penerapan kamera statis yang dipasang di persimpangan dan ruas jalan tertentu. Kamera tersebut merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan terintegrasi dengan basis data kendaraan bermotor.Dalam perkembangannya, kamera ETLE tidak hanya hadir dalam bentuk statis. Kepolisian kemudian mengembangkan ETLE handheld yang dapat digunakan petugas untuk memantau pelanggaran di lokasi yang belum terjangkau kamera permanen. Pengembangan berbagai jenis kamera ETLE menjadi bagian dari transformasi digital yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri. Langkah ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Drone ETLE Polda Jateng. Memasuki 2026, kamera ETLE kembali mengalami evolusi melalui pemanfaatan teknologi drone. ETLE drone memungkinkan pemantauan lalu lintas dilakukan dari udara, termasuk di titik-titik yang selama ini sulit diawasi. Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa ETLE drone merupakan bagian dari konsep pemanfaatan ruang udara dalam penegakan hukum. “ETLE drone itu bagian daripada revolusi penegakan hukum melalui udara, di mana ruang hampa kita transformasi menjadi ruang strategis nasional,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Senin 26 Januari 2026.Menurut Agus, kamera ETLE berbasis drone tidak hanya berfungsi untuk pemantauan arus lalu lintas. Sistem tersebut juga dirancang untuk mendukung penegakan hukum secara digital dan terintegrasi.“Ini bagian dari transformasi digital yang diharapkan membuat masyarakat patuh berlalu lintas karena dipantau dengan alat-alat digital,” kata dia. Pendekatan ini dinilai mampu mendorong kesadaran berlalu lintas tanpa kehadiran fisik petugas.Berbeda dengan kamera ETLE statis, ETLE drone dinilai lebih sulit dipantau oleh pengendara. Mobilitas dari udara membuat sudut pengawasan menjadi lebih luas dan fleksibel.Meski demikian, penerapan kamera ETLE drone masih berada dalam tahap uji coba. Namun, sistem tersebut sudah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara menyeluruh.“Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa meng-capture, mengonfirmasi, dan mengirim notifikasi kepada pelanggar,” ungkap Agus.