Bagi masyarakat yang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk bepergian atau berlibur menggunakan kendaraan pribadi dan melintasi jalan tol, penting untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya, penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, terdapat dua jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama, yakni pelanggaran muatan berlebih (overload) dan pelanggaran batas kecepatan (overspeed) yang diawasi di ruas Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Penindakan pelanggaran batas kecepatan atau overspeed mengacu pada ketentuan kecepatan kendaraan di jalan tol yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ruas Jalan Tol Trans-Jawa Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (4). Selain itu, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol dibatasi pada kisaran 60 hingga 100 kilometer per jam (km/jam), menyesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang di setiap ruas tol. Besaran denda pelanggar kecepatan berkendara ini paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5. Selain pelanggaran kecepatan, penindakan terhadap kendaraan dengan muatan berlebih atau overload juga dilakukan menggunakan teknologi sensor Weight in Motion (WIM). Perangkat ini berfungsi untuk mengukur dan merekam berat kendaraan saat melintas, sehingga dapat diketahui apabila terjadi kelebihan muatan. Adapun sanksi bagi pelanggaran overload telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara, besaran denda pelanggar batas muatan telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu dikenai sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama dua bulan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang