
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia semakin meluas dan kini terdapat 1.680 titik yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut Brigjen Pol Faizal dari Dirgakkum Korlantas Polri, penambahan kamera untuk ETLE dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada jalur utama atau jalan protokol.
Di Jawa Barat, diperkirakan akan ada tambahan 100 titik ETLE tahun depan, sementara di Jawa Timur, progres penambahan titik saat ini sedang berlangsung di antara 40 hingga 60 titik.
Pemasangan kamera ETLE di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Dikenakan Tilang Elektronik?
Tilang elektronik ini bertujuan untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan kamera CCTV.
Ada sepuluh jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik (ETLE):
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda empat.
3. Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor.
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Berkendara melawan arus.
6. Melanggar batas kecepatan berkendara.
7. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
8. Melanggar aturan ganjil genap.
9. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
10. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu di jalur khusus (misalnya busway).
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik.
Bagaimana Proses Penindakan Melalui Tilang Elektronik?
Setiap pelanggaran akan otomatis terekam oleh perangkat ETLE yang terpasang di sejumlah titik.
Data pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
Setelah identifikasi selesai, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Surat ini menjadi langkah awal penindakan, di mana pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan serta siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi.
Proses konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui website atau langsung di kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum, dengan batas waktu maksimal delapan hari sejak pelanggaran terjadi.
Jika pemilik kendaraan telah mengonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan surat tilang, dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Namun, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara sampai proses selesai.
Mengapa Tilang Elektronik Penting?
Penerapan sistem tilang elektronik sangat penting untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.
Dengan adanya ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, sehingga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
Source: Tilang Elektronik Diperluas: 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera