Daftar Isi 9 Pelanggaran Diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlaku mulai hari ini. Berikut ini daftar 9 pelanggaran yang jadi sasaran di Operasi Keselamatan 2026.Dalam rangka meningkatkan disiplin dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Operasi Keselamatan berlangsung mulai hari ini, 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026. 9 Pelanggaran Diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setidaknya ada 9 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, berikut ini rinciannya.1. Pengendara yang melawan arus2. Pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM)3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara5. Pengendara di dalam pengaruh alkohol6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman7. Pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuannya8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI9. Knalpot brong/bisingBesar dendanya tentu berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Dikutip laman Korlantas Polri, Operasi Keselamatan Jaya akan menggunakan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan.Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Jadi jangan lupa ya detikers untuk mengenakan semua kelengkapan berkendara dan juga senantiasa menaati aturan lalu lintas yang berlaku.