JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini semakin dioptimalkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di Indonesia. Melalui sistem berbasis kamera, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu penghentian kendaraan secara langsung oleh petugas. Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, optimalisasi ETLE akan terus menjadi prioritas nasional. "Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan," kata Made Agus, dikutip dari , Rabu (22/7/2026). Penguatan sistem ETLE tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas. Tiang lampu kilat kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (12/2/2026) malam. "Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan," kata Made Agus. Sementara itu, terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi kamera ETLE. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun ancaman sanksi untuk masing-masing pelanggaran adalah sebagai berikut: Menggunakan pelat nomor palsu: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280). Melawan arus lalu lintas: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat (1)). Menerobos lampu merah: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat (1)). Tidak menggunakan helm SNI: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Berboncengan lebih dari satu penumpang pada sepeda motor: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 292). Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor: pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat (2)). Melanggar aturan ganjil-genap: dikenai sanksi pelanggaran rambu lalu lintas berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat (1)). Melanggar rambu dan marka jalan: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat (1)). Kelebihan dimensi dan daya angkut (ODOL): pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 untuk pelanggaran tata cara muatan, sedangkan pelanggaran dimensi dapat dikenai ketentuan lain sesuai jenis pelanggarannya (Pasal 307). Tidak menggunakan sabuk keselamatan: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289). Mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler: pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 karena mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi (Pasal 283). Melanggar batas kecepatan: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat (5). Perlu diingat, besaran denda tersebut merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Nominal yang harus dibayarkan pelanggar akan ditetapkan melalui mekanisme penindakan yang berlaku dalam sistem tilang elektronik. Seiring semakin luasnya penerapan ETLE di berbagai daerah, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan berkendara juga menjadi kunci dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.