Kebijakan ganjil genap (gage) masih berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk mengurangi volume lalu lintas, terutama kendaraan pribadi. Aturan ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Penerapan ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Meski demikian, tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, pengecualian tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Ruas jalan ganjil genap Jakarta yang terhubung gerbang tol. Berikut sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta: Kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas Kendaraan ambulans Kendaraan pemadam kebakaran Angkutan umum dengan pelat nomor berwarna kuning Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik Sepeda motor Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia Kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri Salah satu contoh kendaraan untuk kepentingan tertentu adalah kendaraan pengangkut uang, seperti kendaraan Bank Indonesia, antarbank, dan kendaraan pengisian uang pada mesin ATM yang mendapat pengawasan dari Polri. Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, terdapat sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Jadi, pengendara sebaiknya memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap sebelum bepergian di Jakarta.