Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. Keberadaannya mengubah pola penindakan bagi para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Tak seperti tilang manual, proses pengawasan ketertiban berkendara di jalan raya dilakukan melalui kamera. Bila ada yang melanggar, maka akan langsung terekam kamera pengawas yang juga dijadikan sebagai alat bukti untuk proses penindakan. Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, akan diinformasikan melalui surat konfirmasi atau biasa disebut "surat cinta". Lantas, apa saja daftar pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam ETLE? Menjawab pertanyaan tersebut, melalui akun media sosialnya, Korlantas Polri memberikan informasi bahwa ada 12 pelanggaran yang saat ini diawasi kamera ETLE, yakni: Menggunakan pelat nomor palsu Melawan arus Menerobos lampu merah Tidak memakai helm Berboncengan lebih dari tiga orang Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor Pelanggaran ganjil-genap Melanggar rambu dan marka jalan Kelebihan daya angkut dan dimensi Tidak memakai sabuk keselamatan Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone Melanggar batas kecepatan Penting untuk dipahami, berkendara di jalan raya ada aturan yang harus dipatuhi. Hal ini bukan tanpa sebab, melainkan untuk keselamatan bersama. Ilustrasi tilang elektronik (e-tilang). Cara cek kendaraan kena tilang elektronik. Cek kendaraan kena e-tilang. Cara cek apakah kita kena tilang elektronik. "Kamera ETLE siap mengawal ketertiban tanpa pandang bulu. Yuk, disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama, bukan cuma karena takut difoto!" tulis akun media sosial resmi korlantaspolri.ntmc. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang