15/09/2025 · 17 jam yang lalu

Mobilnya Gagal Dimodifikasi, Pria Ini Malah Kena Gugatan Rp 12 Miliar

modifikasi, Campervan, toyota hilux, Rudy Pakpahan dituntut Rp 12 miliar, mobil rusak usai dimodifikasi, Mobilnya Gagal Dimodifikasi, Pria Ini Malah Kena Gugatan Rp 12 Miliar

– Seorang pria bernama Rudy Heart Pakpahan tengah menghadapi persoalan hukum yang pelik. Niatnya ingin memodifikasi mobil Toyota Hilux menjadi campervan justru berujung pahit.

Alih-alih mendapat kendaraan impian, Rudy kini dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 12 miliar dan terancam rumahnya disita.

Kepada Kompas.com, Rudy menceritakan bahwa persoalan ini bermula bermula ketika ia menyerahkan mobil Hilux miliknya ke PT Impro Campervan Indonesia (ICI) di Depok pada 7 November 2022. Dengan nilai kontrak pekerjaan Rp. 295.875.000 belum termasuk perlengkapan campervan yang dibeli oleh Rudy secara pribadi.

Rudy kemudian mentransfer uang sebesar Rp 170 jutaan ke PT.ICI yang merupakan down payment sebesar 50 persen.

Sesuai Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), mobil itu dijanjikan rampung dalam waktu empat bulan, atau pada 7 Februari 2023.

“Setelah empat bulan deadline, tidak juga selesai. Saya masih kasih kesempatan, PT ICI janji dua bulan lagi yang berarti enam bulan. Kemudian dia minta saya kasih tambahan biaya,” kata Rudy, kepada Kompas.com, Senin (15/9/2025).

“Awalnya saya enggak mau karena kan nggak sesuai kesepakatan tapi karena dia seperti mendesak, kalau enggak dikirim uang tambahan mobil tidak lanjut dikerjakan,” lanjutnya.

modifikasi, Campervan, toyota hilux, Rudy Pakpahan dituntut Rp 12 miliar, mobil rusak usai dimodifikasi, Mobilnya Gagal Dimodifikasi, Pria Ini Malah Kena Gugatan Rp 12 Miliar

modifikasi Toyota Hilux milik Rudy yang ditangani oleh PT ICI

Akhirnya Rudi kembali mentransfer uang sebesar Rp 25 juta. Namun, meski uang tambahan sudah ditransfer, mobil tetap tak kunjung rampung. Bahkan, bukannya diselesaikan, mobil itu dipindahkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Rudy.

“Yang bikin saya sedih, mobil itu justru ditaruh di tempat terbuka, bekas kandang sapi. Kondisinya mangkrak, berlumut, komponen banyak yang hilang,” kata Rudy.

Pihak PT. I ICI empat menyetujui untuk mengganti rugi sebesar Rp 520 juta, dengan catatan mobil Hilux menjadi milik PT. ICI. Rudy bahkan meminta diberikan jaminan, dan dijanjikan akan memberikan BPKB Toyota Hiace Premio milik PT. ICI, tetapi tidak juga terealisasi.

Tak terima dengan kondisi tersebut, Rudy kemudian mengunggah foto mobilnya ke Facebook dan blog pribadi. Ia menuliskan pengalaman yang dialaminya sekaligus berniat menjual mobil tersebut.

Respons warganet beragam. Sebagian menyarankan Rudy melanjutkan modifikasi, sebagian lain justru curhat pernah mengalami hal serupa dengan perusahaan yang sama. Dari situlah, Rudy mulai mengetahui ada korban lain yang juga dirugikan.

Namun, langkah Rudy untuk speak up justru berbuntut panjang. Pihak perusahaan tidak terima, dan melaporkannya dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Tak hanya itu, Rudy juga digugat di Pengadilan Negeri Depok dengan tuntutan ganti rugi Rp 12 miliar.

“Sebelum PT. ICI gugat saya, saya sudah lapor ke polisi, ke Polda Metro. Saya coba masukkan sudah hampir dua tahun ini, tapi di Polda ini jalannya lambat sekali. Ketika di pengadilan, saya juga merasa posisi tidak berimbang. Bahkan saya tidak diberi kesempatan bicara langsung, hanya melalui kuasa hukum,” kata Rudy.

modifikasi, Campervan, toyota hilux, Rudy Pakpahan dituntut Rp 12 miliar, mobil rusak usai dimodifikasi, Mobilnya Gagal Dimodifikasi, Pria Ini Malah Kena Gugatan Rp 12 Miliar

kondisi mobil Toyota Hilux Rudy Heart Pakpahan

Rudy menyebut, proses mediasi yang sempat dilakukan juga dinilai tidak berjalan seimbang. Menurutnya, seharusnya di tahap mediasi legal standing perusahaan bisa diperjelas lebih dulu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Ia bahkan mengaku sudah menelusuri dokumen perusahaan. Dari hasil penelusuran, Rudy menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kelengkapan izin sebagai karoseri yang belum terpenuhi hingga ketiadaan tenaga ahli di bidang otomotif.

Selain itu, setelah kasusnya viral, sejumlah korban lain mulai bermunculan. Ada yang berstatus investor dengan kerugian hingga Rp 250 juta, ada pula pemasok suku cadang yang belum dibayar.

“Banyak yang mengaku pernah tertipu, tapi tidak semua berani menuntut karena alasan biaya, pekerjaan, dan tidak mau terekspos. Ada juga yang bilang perusahaan ini sudah beberapa kali ganti nama dan pindah tempat,” kata Rudy.

Kini, Rudy hanya berharap keadilan bisa ditegakkan. Ia menilai kasus yang menimpanya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mengalami nasib serupa.

“Saya tidak cari apa-apa di sini untuk bela apa yang jadi perkara saya, saya cuma tidak mau ada korban korban berikutnya,” ucap Rudy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kompas.com belum berhasil menghubungi pihak PT.ICI untuk mengkonfirmasi terkait persoalan ini.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews