Pria bermodus tabrakan diri ke mobil Dalam rekaman dari kamera dasbor (dashcam) sebuah mobil, terlihat suasana jalan cukup lengang. Mobil yang merekam melaju pelan di jalur kiri, hingga tiba-tiba seorang pria berkaus tanpa lengan berlari dari sisi kanan dan menabrakkan tubuhnya ke bagian depan kendaraan. Dalam video yang viral itu, tertulis peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati melintas di kawasan Tanah Abang. “Hati-hati melintas di daerah Tanah Abang, seseorang dengan sengaja berlari dan menabrakkan diri ke mobil seolah-olah tertabrak dan pura-pura terkapar di tengah jalan,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.Video ini segera menyebar luas dan memancing ribuan komentar dari warganet. Banyak yang mengkritik aksi pria tersebut karena dinilai membahayakan pengendara dan bisa memicu kecelakaan serius. Beberapa komentar bahkan menilai tindakan itu sebagai modus baru untuk mencari keuntungan. “Abang ojek-nya baik banget sumpah,” tulis salah satu akun, menyinggung pengendara ojek daring yang tampak membantu menenangkan situasi di lokasi kejadian. Ada pula komentar dari akun resmi Polda Metro Jaya yang memastikan bahwa diduga pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangan. “Saat ini polisi sudah mengamankan diduga pelaku dan mencari keterangan dari saksi-saksi di TKP. Kami mohon waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali,” tulis akun tersebut di kolom komentar unggahan. Warganet lain menanggapi dengan nada geram. Seorang pengguna akun lainnya menulis, “Kalau gue banyak duit banget, nih gue giles aja terus ganti rugi biar puas.” Sementara komentar lain berbunyi, “Nyadar nggak, mobil di kiri juga hampir kena tabrak,” menyoroti bahaya aksi tersebut bagi pengemudi lain di sekitar lokasi.Sejumlah netizen juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing bila mengalami kejadian serupa di jalan raya. Mereka menyarankan untuk tetap tenang dan mengandalkan rekaman kamera dasbor sebagai bukti bila terjadi perselisihan.Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan pria tersebut. Namun, kepolisian menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat diproses secara hukum karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.