Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) baru saja menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau tilang.
Sebanyak 12 pelanggar lalu lintas dijatuhi denda fantastis, yaitu Rp 3-10 juta, (7/8/25).
Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara alias kendaraan yang mereka bawa tidak lulus uji emisi.
Rincian denda yang mereka terima berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk perorangan, serta Rp 8 juta hingga Rp 10 juta bagi perusahaan.
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah kendaraan barang berat seperti truk terbuka, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki.
Jika belum melakukan perawatan dan membayar denda, maka kendaraan ini dilarang masuk ke kawasan Pelindo, sesuai dengan aturan Kementerian dan Pelindo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan sidang Tipiring ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam mengendalikan polusi udara.
"Para pemilik kendaraan yang dijatuhi vonis oleh hakim ini karena kadar emisi kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," ujar Asep dalam keterangan tertulis, (8/8/25) dikutip dari Kompas.com.
Asep mengungkapkan, kendaraan berat kategori N dan O menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Ibu Kota.
Karena itu, pemilik armada diminta rutin melakukan uji emisi dan menggunakan bahan bakar berkualitas berstandar EURO4.
"Kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi kepada kendaraan kategori N dan O, termasuk penindakan sidang Tipiring," beber Asep.
"Hal ini sebagai wujud komitmen menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," tandasnya.