
- Cuma gegara lakban, pengendara motor bisa dijatuhi denda setengah juta atau Rp 500 ribu.
Bahkan dalam aturannya, si pengendara juga bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
Hal ini berlaku nasional, dan kasus ini sudah banyak ditemui di Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan pelanggaran yang berbuah denda tilang dan pidana kurungan tersebut.
Yakni mengancam pengendara motor yang dengan sengaja menutup pelat nomor menggunakan alat apapun, termasuk menempelkan lakban demi menghindari tilang elektronik.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ojo menegaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
"Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran," kata Ojo, (10/10/25) disitat Kompas.com.
Source: Cuma Gegara Lakban, Pengendara Motor Bisa Dijatuhi Denda Tilang Setengah Juta