16/09/2025 · 2 jam yang lalu
">
17 Pemilik Truk Syok, Masing-Masing Terancam Denda Rp 50 Juta atau Penjara 6 Bulan
- Sebanyak 17 pemilik truk syok terancam denda Rp 50 juta atau pidana penjara 6 bulan.
Ini terjadi setelah truk-truk mereka terjaring razia DLH DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kini mereka mesti menghadapi ancaman denda Rp 50 juta atau sanksi pidana penjara 6 bulan.
Sanksi denda dan pidana itu setelah 17 dari 55 truk dinyatakan tidak lulus uji emisi yang digelar di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, (10/9/25) kemarin.
"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dilansir dari Kompas.com.
Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Asep mencatat, total petugas menguji emisi 50 truk, di mana 33 di antaranya dinyatakan memenuhi baku mutu emisi.
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," jelas dia.