- Praktik juru parkir liar sudah bukan rahasia lagi di masyarakat. Seperti contohnya di Blok M, Jakarta Selatan, yang mana 10 jukir liar sempat didata dan dilarang datang lagi ke Blok M pada akhir Maret 2026 lalu. Namun, praktik pungli ini nyatanya masih saja ditemukan di berbagai tempat. Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi hukuman pada juru parkir secara langsung. “Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum,” tuturnya saat dihubungi via telepon melansir Kompas.com (13/5/2026). Sementara itu, polisi mengaku tak bisa serta merta mengambil tindakan pada juru parkir liar tanpa dasar atau keluhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, polisi berperan dalam pendampingan pengawasan dan penetapan regulasi yang mengatur praktik pungli dari jukir liar. “Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan,” ujar Budi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026). Ia menjelaskan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP. Namun, polisi juga bisa menindak lanjut jika memang ditemukan praktik pemerasan dalam tindakan pungutan liar.