Pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) bakal mendapat ancaman sanksi lebih berat jika Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) disahkan. Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah dan DPR mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggaran ODOL berupa denda hingga Rp 50 miliar dan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan, pengenaan sanksi nantinya tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan. Pemilik kendaraan, operator logistik, hingga pemilik barang juga dapat menjadi subjek pengenaan sanksi. Ilustrasi truk ODOL parkir di bahu jalan tol “Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait ketentuan pidana, yaitu pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaan sanksi terhadap tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (overdimension overloading/ODOL),” ujar Dudy, dalam raker dengan Komisi V DPR RI, dikutip Jumat (2/10/2026) Denda ODOL Dibagi 8 Kategori Dalam usulan tersebut, terdapat delapan kategori denda untuk pelanggaran terkait kendaraan bermotor yang memiliki muatan atau dimensi berlebih. Kategori I menetapkan denda Rp 1 juta. Selanjutnya, kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III Rp 50 juta. Denda kemudian meningkat menjadi Rp 200 juta untuk kategori IV, Rp 500 juta untuk kategori V, dan Rp 2 miliar untuk kategori VI. Sementara kategori VII menetapkan denda Rp 5 miliar. Adapun kategori VIII menjadi yang tertinggi dengan denda mencapai Rp 50 miliar. Besaran denda tersebut merupakan bagian dari usulan dalam pembahasan RUU LLAJ yang masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol Sanksi Tak Hanya untuk Pengemudi Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas subjek pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL. Artinya, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. “Pengenaan sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan dan sekaligus pemilik barang,” ucap Dudy. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pengenaan sanksi tindak pidana terhadap kendaraan bermotor yang memiliki muatan atau dimensi berlebih,” kata dia. Truk ODOL bakal diawasi lebih ketat di jalan tol. WIM, RFID, dan ANPR akan mendeteksi berat, identitas, hingga pelat nomor kendaraan. Selain ketentuan pidana, RUU LLAJ juga memuat pengaturan mengenai pemeriksaan dan pengangkutan barang, termasuk penggunaan peralatan elektronik dalam proses pemeriksaan dan penindakan. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mendukung proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pengangkutan barang. Dengan usulan ini, penanganan ODOL diarahkan tidak hanya pada kendaraan dan pengemudi yang berada di jalan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki peran dalam kegiatan pengangkutan barang. Namun, ketentuan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan RUU LLAJ antara pemerintah dan DPR.