Bersama dengan para pemangku kepentingan, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kegiatan yang berlangsung dari 9–10 September 2026 ini dipusatkan di jembatan timbang Weigh In Motion (WIM) yang berada di Ciawi, Ruas Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi). Kolaborasi lintas instansi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, dimensi, serta penimbangan kendaraan angkutan barang. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol. Razia ODOL di Tol Jagorawi Manager Area Jagorawi Heri Pamungkas menegaskan, sinergi antarinstansi memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem pengoperasian jalan tol yang aman dan berkeselamatan. “Keselamatan di jalan tol adalah komitmen bersama yang harus kita wujudkan. Melalui sosialisasi, pemeriksaan, dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, kami ingin mendorong peningkatan kepatuhan pengguna kendaraan angkutan barang,” ujarnya, Rabu (16/9/2026). Lebih lanjut, Heri mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan tol tetap prima serta meminimalkan risiko kecelakaan demi kenyamanan seluruh pengguna jalan. 48 Pelanggaran Selama dua hari pelaksanaan, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 124 unit kendaraan angkutan barang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 27 kendaraan overload atau kelebihan muatan, dua kendaraan overdimension atau kelebihan dimensi, serta 19 pelanggaran kelengkapan dokumen kendaraan. Razia ODOL di Tol Jagorawi Selain itu, dalam penimbangan ditemukan kendaraan overload yang melebihi kapasitas hingga 20 ton. Kondisi tersebut berisiko memicu kecelakaan akibat penurunan fungsi pengereman, gangguan stabilitas, serta kemacetan di jalan tol. Tindakan Sebagai upaya penindakan dan langkah hukum, Jasa Marga yang juga berkolaborasi dengan Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR), melakukan langkah represif. Langkah ini dilakukan dalam bentuk penindakan tilang terhadap 39 kendaraan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.