Daftar Isi Hitungan Pajak BYD Atto 1 Tanpa Insentif Pajak BYD Atto 1 STD Pajak BYD Atto 1 Mobil listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Buat para pemilik mobil listrik, berikut hitungan pajak tahunan yang harus dibayarkan bila tak lagi dapat insentif.Kendaraan listrik tak lagi dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik bukan lagi jadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Itu artinya, mobil listrik bakal dikenai pajak dan juga bea balik nama. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:kereta api;kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.Jika berlaku normal, jelas pembayaran STNK tahunan mobil listrik tak lagi murah. Sebagai informasi, saat mobil listrik dikecualikan dari objek pajak, pemilik hanya perlu membayar uang SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) sebesar Rp 143 ribu. Sementara itu PKB-nya selalu nol.Lalu berapa pajak tahunan mobil listrik? Mengambil contoh salah satu mobil listrik populer BYD Atto 1, berdasarkan Permendagri tersebut, punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 229 juta dan 241 juta. Maka setelah dikalikan dengan besar bobot 1,05 maka Dasar Pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta. Dengan demikian hitungan pajaknya sebagai berikut.Hitungan Pajak BYD Atto 1 Tanpa InsentifPajak BYD Atto 1 STDPKB: DP PKB x tarif PKB= Rp 240,45 juta x 2% = Rp 4,809 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu= RP 4,952 jutaPajak BYD Atto 1PKB: DP PKB x tarif PKB= Rp 253,05 juta x 2% = Rp 5,061 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu= RP 5,204 jutaNah itu tadi hitung-hitungan pajak BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Sebagai catatan, besar pajak itu bisa jadi berbeda sebab masih ada kemungkinan mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Namun pembebasan atau pengurangan itu tergantung dari pemerintah daerah. Bila Pemerintah Daerah memberikan pembebasan, itu artinya pemilik kendaraan hanya akan membayar SWDKLLJ seperti sebelumnya yakni sebesar Rp 143 ribu per tahun.