PT BYD Motor Indonesia memastikan mobil listrik dan plug-in hybrid (PHEV) BYD M6 yang kini diproduksi di dalam negeri telah memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Head of Marketing, PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan capaian tersebut menjadi salah satu langkah penting setelah BYD mulai merakit kendaraannya secara lokal di pabrik Subang, Jawa Barat. “Iya syukurnya kami telah masuk ke tingkat TKDN yang sesuai dengan arahan pemerintah, yaitu di atas 40 persen,” ujar Luther di Tangerang, Selasa (29/7/2026). Ilustrasi suasana booth BYD di GIIAS 2026 Diproduksi di Pabrik Subang BYD M6 rakitan lokal resmi diperkenalkan pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Mobil ini diproduksi secara Completely Knocked Down (CKD) di fasilitas perakitan BYD yang berlokasi di Subang, Jawa Barat. Selain menjadi tonggak dimulainya produksi lokal BYD di Indonesia, pabrikan juga menghadirkan dua varian sekaligus, yakni BYD M6 EV Standard dan BYD M6 Dual Mode (DM). BYD M6 EV adalah mobil keluarga listrik model MPV dengan kapasitas 6 hingga penumpang, jarak tempuh baterai 420 km hingga 530 km (tergantung tipe). Sementara itu, BYD M6 Dual Mode (DM) menjadi model plug-in hybrid (PHEV) pertama BYD M6 di Indonesia. Pabrikan mengklaim konsumsi bahan bakarnya mampu mencapai 65 kilometer per liter berkat kombinasi motor listrik dan mesin bensin. BYD M6 DM di GIIAS 2026 Target TKDN Terus Meningkat Ketentuan mengenai TKDN kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan mobil listrik produksi lokal wajib memiliki TKDN minimal 40 persen pada periode 2022-2026. Persyaratan itu kemudian akan meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, sebelum akhirnya mencapai 80 persen mulai 2030.