Insiden mobil listrik BYD Seal yang mengalami kebakaran di Tol Jakarta-Cikampek, sesaat setelah melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama mengarah ke Cikampek, menarik perhatian para pengguna electric vehicle (EV). Kejadian bermula saat muncul asap disertai suara dentuman di bagian baterai, hingga akhirnya api membesar dan menghanguskan sebagian besar kendaraan. Peristiwa ini lantas memicu pertanyaan besar bagi para pemilik mobil listrik: jika terjadi insiden kebakaran baterai seperti ini, apakah kerugiannya bisa dicover oleh pihak asuransi? Kebakaran BYD Seal di Tol Jakarta-Cikampek masih diselidiki. Polisi mengungkap detik-detik sebelum api melalap kendaraan. Ketentuan Kebakaran dalam Polis Asuransi Berdasarkan penjelasan Head of Communication Asuransi Astra Laurentius Iwan, risiko kebakaran pada kendaraan dasarnya masuk dalam cakupan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Meski tercover secara aturan standar, pihak asuransi tidak bisa langsung mencairkan klaim tanpa mengetahui pemicu utamanya. "Kebakaran itu tercover dalam PSAKBI. Tapi sebenarnya poinnya adalah terbakarnya karena apa," ujar Iwan kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2026). Penyebab Kebakaran Jadi Kunci Utama Klaim Iwan memaparkan bahwa faktor penyebab menjadi acuan utama apakah klaim asuransi dapat disetujui atau tidak. Jika kebakaran dipicu oleh benturan akibat kecelakaan lalu lintas, kerusuhan, atau kejadian alam seperti tertimpa pohon tumbang, maka klaim dipastikan dapat diproses. Namun, jika mobil terbakar secara mendadak atau mengalami korsleting baterai tanpa adanya benturan eksternal, penanganannya akan melintasi jalur investigasi terlebih dahulu. BYD Seal terbakar di China "Kalau karena kecelakaan atau benturan, itu tercover. Tapi kalau mobil diam atau jalan tiba-tiba kebakaran dan setelah dicek baterainya korslet, itu penanganannya perlu ditanyakan dulu ke pihak Agen Pemegang Merek (APM). Harus dicek dulu penyebab kebakarannya apa," jelas Iwan. Jika hasil investigasi membuktikan adanya cacat produksi atau masalah teknis dari pabrikan, tanggung jawab berada di ranah garansi APM, bukan risiko jalan raya yang dijamin asuransi.