Daftar Isi 3 Ciri STNK Palsu Syarat Balik Nama Kendaraan Beli kendaraan bekas harus ekstra waspada. Jangan sampai kamu dapat STNK yang palsu. Kenali ciri-cirinya.Membeli kendaraan bekas bisa jadi opsi buat kamu yang punya budget terbatas. Namun, membeli kendaraan bekas harus ekstra waspada. Salah-salah yang ada malah rugi beli mobil bekas. Bukan cuma soal kondisi kendaraannya, kamu juga harus memastikan surat-suratnya lengkap dan asli. Jangan sampai STNK yang kamu dapat malah palsu. 3 Ciri STNK PalsuUntuk menghindari hal itu, kamu bisa mengenali ciri-ciri STNK palsu. Jadi saat transaksi beli mobil atau motor bekas, kamu bisa ngecek sendiri. Berikut ini ciri STNK palsu.1. Cetakan buram atau tidak rapi2. Tidak terdaftar di sistem Samsat (bisa cek pelat nomor di Samsat terdaftar)3. Sering digunakan untuk kendaraanSementara STNK asli dapat diketahui dari keberadaan hologram dan cetakan khusus. QR Code dan barcode pada STNK itu juga bisa dipindai. Terakhir, kamu bisa mengecek pelat nomor tersebut di daftar Samsat. Kalau tersedia dengan rincian pajaknya berarti STNK tersebut memang asli.Nah itu tadi ciri-ciri STNK asli dan palsu. Bila STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, ada baiknya langsung dibalik nama supaya pengurusan administrasi lebih mudah. Dengan balik nama, maka kamu tak perlu pusing harus meminta fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya.Soalnya, balik nama kendaraan turut mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB yang semula milik orang lain, kini berubah menjadi nama detikers. Hal ini juga turut mempermudah pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.Syarat Balik Nama KendaraanAda sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan di STNK dan BPKB. Simak sejumlah syaratnya berikut ini:BPKB asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopiKTP pemilik yang baru dan fotokopiKwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi