Cara mutasi dan balik nama kendaraan bekas perlu diketahui pemilik yang membeli mobil atau sepeda motor dari luar daerah. Proses tersebut dilakukan untuk memindahkan data kendaraan sekaligus mengubah nama pemilik pada STNK dan BPKB sesuai identitas pemilik baru. Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Pemilik hanya perlu mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari cek fisik kendaraan di Samsat asal hingga penerbitan dokumen baru di Samsat tujuan. Pemilik kendaraan juga perlu melakukan proses ini agar data kepemilikan dan domisili kendaraan sesuai dengan identitas baru. Selain memperbarui informasi pada STNK dan BPKB, mutasi dan balik nama dapat mempermudah pengurusan pajak kendaraan di kemudian hari. Ilustrasi dokumen mutasi kendaraan. Apalagi, saat ini balik nama kendaraan sudah tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, di mana BBNKB-II tidak lagi menjadi objek pajak. Sementara itu, berdasarkan laman Korlantas Polri, proses mutasi dan balik nama kendaraan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan di Samsat. 1. Cek fisik kendaraan Tahap pertama dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar atau Samsat asal. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Setelah proses cek fisik selesai, pemilik dapat melanjutkan ke tahap pengajuan mutasi keluar. 2. Mengajukan permohonan mutasi keluar Pemilik kendaraan perlu mengisi formulir permohonan mutasi keluar dan menyerahkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut antara lain BPKB, STNK, KTP pemilik baru, serta kuitansi pembelian kendaraan yang telah dibubuhi meterai. 3. Penerbitan surat mutasi keluar Setelah permohonan diproses, Samsat asal akan menerbitkan surat mutasi keluar sekaligus mencabut berkas kendaraan. Berkas tersebut kemudian digunakan untuk proses mutasi masuk di Samsat sesuai domisili pemilik baru. 4. Proses mutasi masuk dan balik nama Setelah berkas diterima, pemilik kendaraan dapat mengurus mutasi masuk sekaligus balik nama di Samsat tujuan sesuai domisili baru. Pada tahap ini, pemilik perlu membawa berkas dari Samsat asal. Kendaraan juga akan menjalani cek fisik ulang sebelum proses administrasi dilanjutkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses balik nama kendaraan dapat dilanjutkan untuk mengubah data kepemilikan pada dokumen kendaraan. 5. Pembayaran dan penerbitan dokumen baru Tahap terakhir adalah menyelesaikan pembayaran biaya administrasi serta kewajiban pajak kendaraan yang berlaku. Setelah proses selesai, pemilik akan mendapatkan STNK dan BPKB dengan nama serta alamat yang telah disesuaikan dengan identitas pemilik baru. Adapun biaya mutasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran biaya mutasi dapat berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.