Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas. Meski begitu, tilang manual masih tetap berlaku.Korlantas Polri memberikan lampu hijau bagi seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menerapkan tilang manual. Tilang manual diberikan porsi 5 persen, sedangkan 95 persennya mengedepankan tilang elektronik.Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas memiliki dampak psikologis yang lebih kuat dibandingkan pengawasan sistem elektronik murni. Makanya, tilang manual masih diberlakukan. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang fatal bisa ditindak langsung dengan tilang manual. Misalnya pengendara yang melawan arah."Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) itu hantam (tindak) di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu," kata Faizal dikutip situs resmi Korlantas Polri.Meski begitu, Faizal memastikan penggunaan teknologi tetap menjadi prioritas utama Korlantas Polri. Saat ini, Korlantas Polri telah memiliki perangkat tilang elektronik mulai dari ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE handheld.Baru-baru ini, Korlantas Polri mendistribusikan perangkat ETLE handheld dengan spesifikasi yang lebih canggih dibandingkan generasi sebelumnya. Perangkat portabel ini dirancang untuk menutup celah pelanggaran di area yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.Faizal mengatakan perangkat handheld akan dibawa oleh petugas kepolisian untuk menilang pelanggar lalu lintas. Petugas tinggal memotret pengendara yang melanggar aturan dan mencetak bukti pelanggaran di tempat. Dia mengklaim, perangkat ini memiliki keunggulan teknis yang sangat signifikan, terutama dalam hal kecepatan administrasi.Pada perangkat ETLE handheld yang lama, petugas masih membutuhkan waktu lebih lama dalam memprosesnya. Kini, perangkat barunya sudah terintegrasi dengan sistem cetak instan. Jadi, petugas bisa langsung memberikan bukti pelanggaran kepada pengendara secara transparan dan akurat di lokasi kejadian."ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya beda dengan yang ada sekarang. Ini sudah bisa langsung print out. Jadi, misalnya ada pelanggaran, petugas bisa langsung cetak dan di sana sudah ada barcode-nya. Kalau yang lama kan belum ada, jadi prosesnya agak lama. Kalau ini bisa langsung ditempel, ini jauh lebih bagus lagi," ujar Faizal.