Pakar keselamatan memprediksi turunnya porsi tilang manual akan berdampak pada peningkatan pelanggaran lalu lintas, baik yang tercatat atau tidak. Jumlah masyarakat yang melanggar lalu lintas akan meningkat bila pengawasan oleh petugas menurun, meski jumlah kamera tilang elektronik sudah terpenuhi. Hal ini bisa terjadi lantaran masyarakat belum sepenuhnya sadar tertib berlalu lintas sebagai lifestyle atau gaya hidup. Sebagian mereka akan tertib hanya ketika ada petugas. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan, saat ini Korlantas sedang menambah jumlah kamera tilang elektronik mencapai 5.000 unit di 2027. “Sehingga, porsi tilang elektronik menjadi 95 persen, sementara tilang manual hanya tersisa 5 persen, pendapat saya ini justru berpotensi meningkatkan jumlah pelanggaran lalu lintas, ada beberapa alasannya,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, Kamis (29/1/2026). Tingkat kepatuhan lalu lintas di masyarakat akan menurun, demikian juga pada fokus penegakkan hukum lalu lintas berkeselamatan oleh polisi. Beberapa kebijakan dan rencana operasi keselamatan sering kali berpatokan pada data-data tersebut. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Bila jumlah pelanggaran yang tercatat menurun, bukan berarti jumlah pelanggaran di lapangan menurun. Ada beberapa area yang tak tersentuh oleh pengawasan kamera tilang elektronik, ditambah tilang manual juga menurun, maka ini justru berpotensi bahaya. “Karena data pelanggaran yang ada, sering kali menjadi tolak ukur kegiatan penegakkan hukum di bidang lalu lintas, padahal tak semua pelanggaran bakal tercatat karena keterbatasan petugas dan kamera tilang elektronik,” ucap Jusri. Ketika tilang manual diturunkan, kehadiran petugas di lapangan untuk penegakkan hukum minim, maka potensi pelanggaran yang tidak tercatat semakin banyak. Sementara masyarakat masih belum sadar tertib berlalu lintas adalah kebutuhan, bukan hanya saat ada polisi saja. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. Petugas akan kesulitan dalam menentukan area-area rawan kecelakaan, perilaku pengendara dan sejenisnya, bila datanya kurang lengkap atau hanya mengandalkan kamera elektronik saja. “Bila tren pelanggaran dianggap turun, hanya berdasarkan data pelanggaran yang tercatat, maka efek domino akan tercipta yakni petugas akan menjadi kurang fokus dalam hal penegakkan hukumnya, padahal di lapangan masih banyak bentuk pelanggaran,” ucap Jusri. Menurut Jusri, ada jenis pelanggaran yang sifatnya berbahaya dan tak bisa ditunda penegakkan hukumnya. Seperti batas kecepatan berkendara, bermain ponsel sambil berkendara, muatan berlebihan dan sejenisnya. Maka dari itu, tilang manual atau hadirnya petugas kepolisian di jalan tetap harus dijaga, agar jumlah pelanggaran benar-benar bisa ditekan dan mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang