Tilang elektronik atau ETLE hadir sebagai solusi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan minim interaksi langsung. Sistem ini mengandalkan kamera dan data kendaraan untuk menindak pelanggaran secara otomatis. Namun dalam praktiknya, ETLE memiliki sejumlah kelemahan yang membuatnya belum sepenuhnya efektif jika berdiri sendiri. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan salah satu kelemahan utama tilang elektronik adalah efek jera yang tidak langsung dirasakan oleh pelanggar. “Berbeda dengan tilang manual, pengendara yang melanggar lewat ETLE tidak langsung diberhentikan. Teguran dan sanksi datang belakangan dalam bentuk surat, sehingga momen edukasi saat pelanggaran terjadi sudah hilang,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, Kamis (29/1/2026). Akibatnya, banyak pengendara tidak benar-benar mengaitkan pelanggaran dengan konsekuensinya. Kesadaran berlalu lintas yang seharusnya tumbuh secara spontan menjadi kurang terbentuk. Kelemahan lain ETLE adalah munculnya kepatuhan semu. Tangkapan layar krtika Antonius mengamuk saat polisi hendak membawa sepeda miliknya Banyak pengendara hanya tertib di sekitar kamera, namun kembali melanggar setelah melewati area pemantauan. Kendala dalam Penegakan Hukum Selain itu, tidak semua jenis pelanggaran bisa ditangkap kamera. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. Pelanggaran seperti lawan arus di jalan kecil, knalpot bising, kendaraan tidak laik jalan, atau perilaku ugal-ugalan sering luput dari sistem ETLE. “Masalah administrasi juga menjadi kendala serius. Surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan sesuai STNK, bukan kepada pengendara sebenarnya, sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakadilan,” ucap Jusri. Kondisi ini diperparah jika kendaraan sudah dijual tetapi belum balik nama. Pemilik lama tetap menanggung beban klarifikasi meskipun tidak melakukan pelanggaran. “Belum lagi banyak pengendara yang tidak pasang pelat nomor, ditutup atau dipalsukan, ini banyak dijumpai di kota besar seperti Jakarta,” ucap Jusri. Infrastruktur Dari sisi infrastruktur, ETLE belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Kota besar relatif terpantau, sementara daerah pinggiran dan luar kota masih sangat minim kamera pengawas. “Ketimpangan ini menyebabkan penegakan hukum tidak konsisten secara nasional. Di satu wilayah pelanggaran mudah terekam, di wilayah lain hampir tidak tersentuh sistem,” ucap Jusri. ETLE juga minim pendekatan edukatif. Tidak ada dialog antara petugas dan pelanggar, padahal banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman aturan, bukan semata-mata niat melanggar. Kesimpulannya, ETLE unggul dalam transparansi dan pencegahan pungli, namun lemah dalam pembentukan kesadaran personal. Kombinasi ETLE dan tilang manual masih menjadi pendekatan paling realistis untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang