Kondisi lalu lintas di Indonesia belakangan dinilai sebagian orang semakin tak beraturan. Sejumlah masyarakat mulai resahan terhadap perilaku pengendara yang dianggap semakin tidak tertib di jalan. Berbagai pelanggaran dikeluhkan seperti menerobos lampu merah, lawan arus, pakai knalpot brong, dan sebagainya. Sejumlah masyarakat juga merasa perlu hadirnya polisi di jalan yang bisa memberikan rasa aman. Sebagian mereka menilai, pemicu fenomena tersebut adalah sistem tilang elektronik yang menjadi prioritas polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Sehingga, sejumlah masyarakat berharap agar tilang manual bisa diaktifkan kembali secara meluas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, menanggapi hal tersebut polisi memang memprioritaskan tilang elektronik dengan sejumlah alasan. “Prioritas penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun boleh juga dilakukan penilangan (manual),” ucap Agus ketika dihubungi KOMPAS.com, Senin (10/11/2025). Sampai Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat signifikan menjadi 5.000 unit pada 2027. Ini menandakan Korlantas serius menerapkan tilang elektronik untuk membangun kota. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat. Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menjelaskan bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya. “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem ETLE,” ujar Argo kepada KOMPAS.com, Senin (10/11/2025). Dengan kebijakan ini, polisi tetap mengedepankan pendekatan teknologi untuk penegakan hukum lalu lintas, namun tidak menutup kemungkinan tindakan langsung jika pelanggaran dinilai membahayakan ketertiban umum. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.