Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri i Irjen Pol. Agus Suryonugroho sempat membekukan penggunaan strobo dan sirene. Namun, perangkat itu tetap dibolehkan dalam keadaan tertentu.Dikutip detikNews, Irjen Agus mengatakan penggunaan sirene dan rotator diizinkan kepada PJR saat mengurai kepadatan lalu lintas di jalan tol, terutama pada jam-jam rawan. Hal ini semata-mata demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)."Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan. Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Agus. Menurut Agus, izin penggunaan sirene dan rotator buat kendaraan PJR bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan tol. Kehadiran suara sirene dari mobil patroli di jam-jam rawan dinilai efektif menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak memacu kendaraan melebihi batas atau menggunakan bahu jalan secara ilegal."Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," jelasnya.Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59, untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.Jadi, tak semua kendaraan, apalagi kendaraan pribadi, boleh menggunakan strobo dan sirene ya. Penggunaan sirene dan rotator juga terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan. Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).