20/09/2025 · 2 jam yang lalu

Kakorlantas Lakukan Pembekuan Sirene, Strobo dan Rotator

korlantas polri, Kakorlantas Polri, strobo dan sirene, Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Lakukan Pembekuan Sirene, Strobo dan Rotator

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pembekuan penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan. Kebijakan ini diambil karena banyak keluhan masyarakat terkait penggunaannya yang kerap mengganggu lalu lintas.

“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Agus menambahkan, pembekuan terutama berlaku pada pengawalan kendaraan non-prioritas.

korlantas polri, Kakorlantas Polri, strobo dan sirene, Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Lakukan Pembekuan Sirene, Strobo dan Rotator

Penggunaan ilegal lampu stroo dan sirene dapat mengganggu keselamatan sehingga perlu penegakan hukum tegas.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tetap diizinkan memakai strobo dan sirene. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 59 UU LLAJ menyebutkan, lampu isyarat dan/atau sirene hanya digunakan pada kendaraan tertentu.

Kendaraan yang boleh pakai adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pengawalan polisi, serta kendaraan yang melakukan tugas khusus kepolisian.

Sementara dalam PP No. 55/2012 Pasal 106-108, diatur lebih detail mengenai warna lampu isyarat. Misalnya biru untuk polisi, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, serta kuning untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengangkut barang berbahaya.

Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo dan Sirene

  1. Kendaraan Polisi → Lampu biru + sirene
  2. Mobil Pemadam Kebakaran → Lampu merah + sirene
  3. Ambulans → Lampu merah + sirene
  4. Kendaraan untuk Memberikan Pertolongan Kecelakaan → Lampu merah + sirene
  5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia → Lampu merah + sirene (dengan pengawalan)
  6. Kendaraan Pengawalan TNI/Polri → Lampu biru/merah + sirene
  7. Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya / Pengawasan Jalan → Lampu kuning tanpa sirene

Dengan aturan ini, masyarakat sipil tidak boleh sembarangan memasang strobo atau sirene. Kendaraan yang melanggar bisa ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews