Viral di media sosial aksi meresahkan pengemudi mobil yang berkendara menggunakan sirine dan strobo pada malam hari. Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @abouttng_official, pada Jumat (7/11/2025), memperlihatkan mobil hitam yang berkendara sambil membunyikan sirine dan strobo di jalan yang gelap. Aksi tersebut mengganggu pengguna jalan lain, hingga salah satu pengendara motor merekam kejadian itu menggunakan ponselnya. Menurut pria yang merekam kejadian tersebut, pengendara mobil bukan merupakan aparat penegak hukum. Kendaraan yang digunakan juga menggunakan pelat nomor sipil, TNKB berwarna putih. "Dari tadi nih orang mainin strobo, mainin sirine. Polisi bukan? Polisi bukan lu? Bocah ternyata yang bawa mobil," kata perekam dalam video tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin mengatakan, pihaknya sedang menelusuri video tersebut untuk memastikan identitas pengemudi. “Video itu sedang kami dalami ya,” kata Komaruddin, dikutip dari , Minggu (9/11/2025). Sebelumnya sempat muncul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai di media sosial sebagai bentuk protes publik terhadap maraknya penyalahgunaan strobo dan sirene. Fenomena ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga menimbulkan keresahan di jalan raya maupun jalan tol. Protes masyarakat pun kian nyata, tidak hanya di dunia maya tetapi juga melalui stiker-stiker bernada sindiran yang ditempel di kendaraan pribadi. Salah satu yang populer berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”. Istilah itu merujuk pada tiruan suara sirene dan strobo kendaraan non-prioritas yang dinilai semakin meresahkan. Ilustrasi lampu strobo Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan strobo dan sirene hanya boleh dipasang di kendaraan prioritas, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan tamu negara, maupun konvoi resmi tertentu. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya ada kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Ojo. Lebih rinci, aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni: (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Masyarakat juga disebut dapat melapor jika menemukan kendaraan non-prioritas menggunakan strobo, termasuk bila ada oknum aparat yang menyalahgunakan rotator. Pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.