Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal Belum Akan Ditilang, Kakorlantas Ungkap Alasannya

Strobo dan sirene kini marak dipakai secara ilegal oleh warga sipil.
Padahal secara aturan hanya boleh dipakai oleh ambulans, pemadam kebakaran dan petugas yang memiliki kewenangan mengawal.
Melihat banyak juga warga sipil yang menggunakan strobo dan sirene ilegal, pihak kepolisian belum akan melakukan penindakan tilang.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap alasan belum beri penindakan tersebut.
"Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau agar supaya mari kita jaga ketertiban bersama-sama," kata Agus ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, (22/9/25) mengutip Kompas.com.
"Tetapi kami mengimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama. Oke, setuju?" ujarnya.
Sejauh ini pengawalan oleh polisi lalu lintas (Polantas) menggunakan strobo dan sirene pun telah dihentikan.
Menurut Agus, Polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum dalam menangani tindakan-tindakan yang dinilai tidak baik oleh masyarakat dalam lalu lintas.