26/09/2025 · 8 jam yang lalu

Polresta Solo Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Azan

sirene, Strobo, UU LLAJ, Stop tot tot wuk wuk, sirene strobo, sirene strobo di solo, Polresta Solo Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Azan

Maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” membuat penggunaan pengawalan dengan sirene dan strobo di Kota Solo, Jawa Tengah, mulai dibatasi.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan, langkah ini sesuai instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan larangan penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan.

Menurutnya, sirene dan rotator memang memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya harus sesuai aturan.

"Polresta Solo akan menindaklanjuti arahan dari pimpinan pusat. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah meminimalisir atau menghentikan sirene pada jam-jam tertentu,” katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

sirene, Strobo, UU LLAJ, Stop tot tot wuk wuk, sirene strobo, sirene strobo di solo, Polresta Solo Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Azan

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan

Agung mencontohkan pembatasan dilakukan pada jam sibuk dengan lalu lintas padat, serta saat waktu shalat dan azan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

Namun, penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti ketika unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas khusus.

"Kalau situasinya darurat, tentu harus digunakan. Tapi di luar itu, kami tekankan personel agar tidak membunyikan sirene sembarangan,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan dilakukan pembatasan ini adalah untuk mengurangi kebisingan sekaligus mencegah keluhan masyarakat.

“Ada masyarakat yang merasa terganggu, bahkan sampai pusing karena bunyinya terlalu keras. Karena itu kami batasi penggunaannya,” kata Agung.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen menindak tegas masyarakat sipil yang nekat menggunakan strobo maupun sirene ilegal.

Penggunaan sirene dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 59 ayat 5, disebutkan:

  1. Kendaraan Kepolisian boleh menggunakan lampu biru dan sirene.
  2. Kendaraan tahanan, TNI untuk pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan jenazah diperbolehkan menggunakan lampu merah dan sirene.
  3. Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersihan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus hanya boleh memakai lampu kuning tanpa sirene.

Bagi yang melanggar, sanksi berupa tilang maksimal Rp 250.000 dan kewajiban mencopot perangkat strobo atau rotator bisa dikenakan.

“Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu jelas melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka,” ucapnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews