Kebijakan perpanjangan STNK tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama belakangan menjadi sorotan. Namun di balik kebijakan tersebut, Korlantas Polri ternyata memiliki alasan kuat yang berangkat dari realitas di lapangan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh kendaraan bermotor wajib melalui proses registrasi dan identifikasi. Baik itu saat pendaftaran kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data. Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Tujuan utama dari proses tersebut adalah untuk pengawasan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang menghadapi kendala, terutama pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Mereka kerap kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Bayar pajak kendaraan secara drive thru Melihat kondisi ini, Korlantas bersama pemerintah daerah mengambil langkah solutif. Wibowo menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa dilayani untuk pengesahan STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama, selama kendaraan tersebut memang sudah berpindah tangan. Artinya, kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban KTP, melainkan memberikan kelonggaran berbasis kondisi nyata di lapangan. “Kalau tidak ada (KTP pemilik lama), kita tanyakan kendaraan ini milik siapa. Jika memang sudah berpindah tangan, tetap kita layani untuk pengesahan dan pembayaran pajak, tetapi wajib mengisi formulir pernyataan,” ucap Wibowo. Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025. Pendekatan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat persoalan administrasi. Di sisi lain, Korlantas tetap menjaga validitas data dengan melakukan verifikasi serta mendorong pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama (BBN). Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurut Wibowo, tidak sedikit pemilik kendaraan datang ke Samsat dengan dana terbatas, hanya cukup untuk membayar pajak tahunan. STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya. Jika dipaksakan harus melengkapi semua dokumen, termasuk KTP pemilik lama, justru berpotensi membuat mereka menunda pembayaran pajak. Dengan kebijakan ini, Korlantas ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan fleksibel tanpa mengorbankan aspek pengawasan. Transformasi pelayanan pun menjadi kunci, agar sistem administrasi kendaraan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan,” ucap Wibowo. Petugas menginput data kendaraan warga yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/2/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tepat waktu dan tidak terkena denda, berlaku hingga 31 Desember 2026. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc. “Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, transformasi pelayanan lah,” ujarnya. Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa langkah ini bersifat solusi sementara. Masyarakat tetap diarahkan untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang