Korlantas Polri mencatat penurunan jumlah kecelakaan selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2026. Berdasarkan data Operasi Ketupat 2026, jumlah kejadian kecelakaan turun 5,75 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini jadi salah satu indikator positif dari pengelolaan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran tahun ini. Untuk diketahui, operasi Ketupat 2026 sendiri dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13-25 Maret 2026. Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pedagang angkringan jadi korban tabrak lari di Solo, Minggu (3/9/2023).. Pelaku masih misterius. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, capaian tersebut tidak lepas dari penerapan strategi rekayasa lalu lintas yang terukur di berbagai titik krusial. “Dengan manajemen rekayasa lalu lintas yang terukur, arus mudik dan arus balik dapat dikelola dengan baik meskipun volumenya tinggi,” ujar Agus dikutip keterangannya, Kamis (26/3/2026). Selain penurunan jumlah kecelakaan, angka fatalitas korban juga mengalami penurunan signifikan hingga 30,89 persen. Selama Operasi Ketupat, Polri menerapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas, mulai dari sistem satu arah (one way) nasional hingga lokal, serta contraflow di sejumlah ruas Tol Trans Jawa. Pengamanan juga dibagi dalam lima klaster utama, yakni jalan arteri, jalan tol, pelabuhan penyeberangan, tempat ibadah, dan lokasi wisata. Meski Operasi Ketupat 2026 telah resmi ditutup, Korlantas Polri tetap melanjutkan pengamanan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gelombang kedua arus balik, seiring masih adanya pergerakan masyarakat di sejumlah wilayah aglomerasi. “Operasi Ketupat sudah ditutup, tetapi kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap berjalan. Personel masih disiagakan di lapangan untuk mengantisipasi arus balik, termasuk gelombang kedua,” kata Agus. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang