- Kabar gembira datang untuk warga Jawa Tengah, kini perpanjang pajak kendaraan tanpa KTP lama. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2026) dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhammad Masrofi menyebut, kebijakan ini merujuk pada informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. "Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan pemilik, bukan atas nama pemilik asli, maka dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal," kata Masrofi melansi Kompas.com (24/4/2026). Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2026 hingga Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. "Mulai berlaku hari ini, pembebasan KTP pemilik lama untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku tanggal 24 April 2026 ini," ujarnya. Meski begitu, ada syarat khusus bagi wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan terbaru ini. Mereka diwajibkan mengisi formulir pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027. "Selanjutnya bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu (akan) diberikan form," bebernya. Formulir tersebut juga memuat konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan pada 2027 apabila wajib pajak tidak melakukan balik nama. "Diberikan form yaitu yang pertama pemblokiran, blokir atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Itu baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini," ucapnya. Masrofi menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sementara kewenangan identifikasi kendaraan tetap berada di kepolisian. "Maka bagi masyarakat yang akan perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini silakan memanfaatkan kebijakan yang diterapkan di provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama," imbuhnya.