Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membantu warga menata kembali kewajiban perpajakan kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan. Menurut Masrofi, program tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan beban yang lebih ringan. “Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Bapenda Jateng. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Program pengurangan atau relaksasi PKB Jawa Tengah berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam program tersebut, terdapat beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Berikut ketentuannya: 1. Potongan PKB 5 persen Masyarakat mendapatkan potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 2. Pengurangan sanksi administrasi Denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak kendaraan yang telah diberikan pengurangan. 3. Pengurangan tunggakan PKB Tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya mendapatkan pengurangan untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. 4. Pengurangan pokok dan tunggakan pajak Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban PKB dapat memanfaatkan program relaksasi selama periode yang telah ditetapkan Pemprov Jawa Tengah. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PKB, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Keringanan diberikan secara otomatis saat pembayaran pajak kendaraan dilakukan di titik layanan Samsat. Namun, untuk sementara waktu masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat. "Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," kata Masrofi. Artinya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pengurangan PKB tersebut sebaiknya mendatangi kantor pelayanan Samsat secara langsung selama layanan elektronik masih dalam tahap penyesuaian. Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.