Pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional bakal mendapatkan dispensasi. Sehingga, penerbitan SIM bisa dilakukan dengan prosedur perpanjangan meski sudah lewat dari masa berlakunya. Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM sempat dihentikan sementara. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari. “Dispensasi diberikan mulai Rabu, 25 - 31 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 - 24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pelayanan tersebut berlaku secara umum di berbagai daerah. Baik layanan SIM di kantor polisi, pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling ikut mengikuti jadwal libur nasional. Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya hari libur nasional. Pemilik SIM cukup datang ke Satpas atau layanan perpanjangan SIM. Mereka tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru. Jika pemilik SIM terlambat memanfaatkan masa dispensasi tersebut, maka prosedurnya akan kembali seperti membuat SIM baru. Maka dari itu, mulai hari ini masyarakat bisa mulai melakukan perpanjangan SIM agar prosesnya tidak mengulang dari awal atau bikin SIM baru. Sebagai tambahan informasi, pengurusan SIM bisa dilakukan di dalam atau luar daerah domisili pemegang SIM. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang