Masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/12/2025). Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB dan tersedia di dua titik wilayah Jakarta. Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Minggu, 21 Desember 2025. pic.twitter.com/xUkwX40uWz — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 20, 2025 Adapun lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu ini sebagai berikut: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas, seperti Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain: Fotokopi KTP yang masih berlaku SIM lama beserta fotokopinya Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB. Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah: SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 Di luar itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 35.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang