Memasuki awal 2026, layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi normal untuk melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota dan dapat dimanfaatkan oleh pemohon tanpa harus datang ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat, pemohon bisa mengurus perpanjangan secara lebih praktis dan efisien. Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan. Dokumen utama seperti SIM dan KTP wajib dibawa dalam kondisi asli, disertai salinan. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Berikut rangkuman informasi layanan SIM Keliling Jakarta yang berlaku hari ini, Senin (5/1/2026): Lokasi SIM Keliling Jakarta Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Proses perpanjangan SIM dimulai dengan pendaftaran di lokasi layanan. Pemohon kemudian mengisi formulir sesuai data diri dan menyerahkan seluruh berkas kepada petugas. Setelah itu, pemohon menunggu antrean hingga dipanggil untuk mengikuti tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan singkat di dalam kendaraan layanan serta pengambilan foto SIM baru. Samsat keliling Polda Metro Jaya Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM dari awal. Mengacu pada informasi resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Tidak ada kebijakan dispensasi bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syarat Perpanjangan SIM A dan C KTP yang masih berlaku beserta salinan SIM asli dan fotokopi Surat keterangan kesehatan Bukti lulus tes psikologi Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang umumnya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000. Selain layanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini hanya berlaku untuk STNK yang masih aktif dan tidak melayani perpanjangan pajak lima tahunan. Pemohon diwajibkan membawa STNK asli, KTP, BPKB, serta salinan masing-masing dokumen. Lokasi Samsat Keliling tersebar di berbagai wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Tangerang Selatan, termasuk Lapangan Banteng, Kelapa Gading, Citraland, Pancoran, Kramat Jati, BSD, Ciputat, dan Gading Serpong. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang