Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bagi warga Yogyakarta yang ingin memperpanjang SIM, bisa menggunakan beberapa layanan yang disediakan oleh Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan unggahan akun Instagram @rtmcditlantasdiy pada Rabu (16/7/2025), berikut beberapa lokasi pelayanan SIM di wilayah Yogyakarta: 1. SKUKP Ditlantas Polda DIY Hari Pelayanan: Senin s.d Sabtu Jam Pelayanan: 08.00 – 13.00 WIB 2. SIM Corner Jogja City Mall Hari Pelayanan: Senin s.d Sabtu Jam Pelayanan: 09.00 – 13.00 WIB 3. SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta Hari Pelayanan: Senin s.d Sabtu Jam Pelayanan: 09.30 – 13.00 WIB 4. Bus SIM Keliling (SIMLING) Senin: Kantor PJR Prambanan Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur Rabu: Kantor Kapanewon Godean Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur Jumat Minggu ke-1 & ke-2: Kantor Kelurahan Bantul Jumat Minggu ke-3 & ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah Untuk jam pelayanan SIM keliling akan berlangsung pada pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Kemudian, pastikan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan per hari terbatas. Jangan lupa lengkapi persyaratan perpanjangan SIM agar proses berjalan lancar dan efisien. Adapun, Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016:SIM A: Rp80.000SIM C: Rp75.000