Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai membuka masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis saat libur nasional Idul Adha 1447 Hijriah. Dispensasi tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (28/5/2026), hingga Sabtu (30/5/2026). Pemilik SIM yang habis masa berlaku pada Rabu (27/5/2026) kemarin, tetap bisa melakukan perpanjangan melalui mekanisme biasa tanpa perlu membuat SIM baru. Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM dan BPKB selama satu hari penuh pada Rabu (27/5/2026) dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha. “Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam media sosial resmi (27/5/2026). Masa Tenggang sampai 30 Mei Masyarakat diimbau segera memanfaatkan masa dispensasi tersebut sebelum batas waktu berakhir pada Sabtu (30/5/2026). Sebab, jika melewati tenggat tersebut, pemilik SIM harus membuat SIM baru dari awal. Artinya, pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Kebijakan ini diberikan untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan administrasi kendaraan dan pengemudi selama libur nasional berlangsung. Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dispensasi Sudah Diatur Korlantas Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM memang berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat hari libur nasional. Menurut Faisal, aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kakorlantas Polri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022. “Terkait dengan perpanjangan SIM, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan Hari Libur Nasional maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya,” ujar Faisal kepada Kompas.com belum lama ini. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang