Menjelang akhir libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan selama periode libur panjang juga telah mencapai penghujungnya. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian layanan administrasi kepolisian, agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus kehilangan hak administratif. Dispensasi diberikan karena pada akhir Desember 2025, pekan kerja efektif hanya berlangsung pada 22 hingga 24 Desember 2025. Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018). Setelah itu, layanan publik memasuki masa libur nasional dan cuti bersama pada 25–26 Desember 2025, yang kemudian berlanjut hingga libur Tahun Baru 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional Satpas dan berpotensi menimbulkan penumpukan pemohon jika tidak diantisipasi. Sebagai respons, Korlantas Polri memberikan tenggat perpanjangan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal libur tersebut. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menyampaikan bahwa dispensasi memungkinkan pemohon tetap melakukan perpanjangan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Agus, dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2802/XII/YAN.1.1./2025, dikutip Jumat (2/1/2026). Dengan demikian, hari ini atau Sabtu, 3 Januari 2026, menjadi hari terakhir pelaksanaan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang kedaluwarsa di periode libur Nataru. Ilustrasi mobil SIM Keliling di Dago Plaza, Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). “Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya. Melalui kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memeriksa masa berlaku SIM, terutama yang jatuh tempo pada periode libur akhir tahun. Perpanjangan tepat waktu diharapkan dapat mencegah pemohon harus menjalani proses penerbitan SIM baru yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang