Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu (31/12/2025), hanya dibuka setengah hari. Penyesuaian jam operasional ini dilakukan dalam rangka libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berdasarkan informasi resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM hari ini tetap dibuka, namun dengan waktu operasional terbatas. Pelayanan Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, unit SIM Keliling, hingga Gerai SIM DKI Jakarta hanya melayani masyarakat hingga pukul 12.00 WIB. Adapun layanan yang tetap berjalan hari ini mencakup penerbitan dan perpanjangan SIM. Masyarakat yang ingin mengurus SIM diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat waktu pelayanan yang lebih singkat dibanding hari normal. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Sementara itu, pada Kamis (1/1/2026), seluruh pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta diliburkan sepenuhnya seiring peringatan Tahun Baru 2026. Tidak ada pelayanan di Satpas, Gerai SIM, maupun SIM Keliling pada tanggal tersebut. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka secara normal pada Jumat (2/1/2026). Khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku selama periode libur nasional. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang