Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih ditutup pada Jumat (26/12/2025), seiring libur nasional Hari Raya Natal 2025. Informasi penutupan layanan SIM disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, pelayanan SIM diliburkan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025. Halo Sobat Lantas,Infomasi Pelayanan SIM Polda Metro JayaDalam Rangka Libur Nasional ( Memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 ), Informasi Untuk Pelayanan SIM Sebagai Berikut : 1. Pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 25 dan 26 Desember 2025 Pelayanan SIM ( Satpas SIM Daan… pic.twitter.com/ihxMHA3UvV — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 25, 2025 “Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Desember 2025 pelayanan SIM diliburkan dan dibuka kembali pada hari Sabtu 27 Desember 2025,” tulis akun @TMCPoldaMetro dikutip Kamis (25/12/2025). Penutupan layanan SIM berlaku untuk seluruh jenis pelayanan, mulai dari Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas dan gerai SIM di DKI Jakarta, hingga layanan SIM keliling. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengumumkan penyesuaian layanan Samsat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh pelayanan Samsat ditutup pada Kamis hingga Sabtu, 25–27 Desember 2025, serta pada Kamis, 1 Januari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2025, Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus. Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu (27/12/2025) dengan mekanisme perpanjangan biasa. Halo Sobat Lantas,Infomasi Pelayanan Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dalam Rangka Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026.1. Samsat DK Jakarta pada Kamis - Sabtu tanggal 25 - 27 Desember 2025 dan Kamis tanggal 01 Januari 2026 TUTUP PELAYANAN.2. Samsat Jabar & Banten pada Kamis… pic.twitter.com/zmvndczaBY — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 25, 2025 Namun, apabila perpanjangan tidak dilakukan pada tanggal tersebut, pemilik SIM harus melalui proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian layanan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2025 tentang pengaturan libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi anggota dan PNS Polri. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan SIM dan Samsat, merencanakan pengurusan administrasi kendaraan agar tidak terkendala selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/26. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang