Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mengalami penyesuaian jadwal pada pertengahan Februari. Hal ini berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Pada Senin, 16 Februari 2026, pelayanan penerbitan SIM di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan. Penutupan sementara ini mencakup layanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah, gerai SIM, hingga mobil SIM Keliling. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Penyesuaian operasional tersebut juga berlaku pada Selasa, 17 Februari 2026. Seluruh layanan akan kembali berjalan normal mulai Rabu, 18 Februari 2026, termasuk pelayanan di Satpas dan unit SIM Keliling.Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16–17 Februari 2026, masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan dapat dilakukan pada 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.Namun, jika tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Artinya, pemilik SIM wajib menjalani tahapan ujian teori dan praktik kembali sesuai ketentuan.Untuk wilayah Bekasi, pelayanan SIM juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut. Layanan Satpas, gerai SIM, hingga SIM Keliling di wilayah ini akan kembali dibuka secara normal pada 18 Februari 2026.Sementara itu, layanan SIM Keliling di Bogor Kota tetap disiapkan khusus pada Senin, 16 Februari 2026 untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Lokasi pelayanan berada di Lobby Utama Mall BTM dan halaman parkir Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.Layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang tetap ingin melakukan perpanjangan SIM di tengah penyesuaian jadwal operasional di sejumlah daerah. Pemohon tetap diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Secara umum, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang sesuai tenggat waktu yang diberikan, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.