Pengemudi mobil wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sah. Maka dari itu masa berlaku SIM wajib diperpanjang dan yang sudah habis wajib bikin baru. SIM A merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengemudi kendaraan pribadi roda empat, sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar. Pengendara mobil yang tidak memiliki SIM A bakal kena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Ujian praktik mengemudi di jalan raya untuk mendapatkan SIM C. Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas. Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 12 ayat (2) dijelaskan pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri. “Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani bagi pemohon SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area gedung Satpas,” ucap Prianggo. Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya: Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan) Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP) KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang