Setiap pengendara mobil wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah. SIM yang hampir habis masa berlakunya wajib diperpanjang, sementara yang sudah habis masa berlakunya wajib bikin yang baru. SIM A merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengemudi kendaraan pribadi roda empat, sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar. Selain itu, pengendara mobil yang tidak memiliki SIM A bakal kena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Sabtu (3/1/2026). Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya: Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan) Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP) Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang