Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara mobil agar dapat mengemudikan kendaraan secara sah di jalan raya. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM A baru, penting mengetahui biaya yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan biaya penerbitan SIM masih mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah. Untuk pembuatan SIM A baru, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 120.000. Namun, selain membayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 120.000, pemohon juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya yang umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Ilustrasi SIM format baru Kemudian, pemohon wajib mengikuti tes psikologi yang tarifnya berkisar Rp 37.500 hingga Rp 100.000, tergantung lokasi dan penyedia layanan. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan untuk membuat SIM A baru umumnya berada di kisaran Rp 180.000 hingga Rp 270.000. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM A baru, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: Berusia minimal 17 tahun Memiliki KTP yang masih berlaku Melampirkan surat keterangan sehat Melampirkan hasil tes psikologi Lulus ujian teori dan ujian praktik Proses pembuatan SIM A dapat dilakukan di Satpas sesuai domisili maupun melalui layanan yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Kemudian, untuk alur pembuatan SIM A meliputi: Melakukan pendaftaran Verifikasi data dan dokumen Pemeriksaan kesehatan Tes psikologi Ujian teori Ujian praktik Identifikasi dan foto Penerbitan SIM Masyarakat disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke Satpas agar proses pembuatan SIM dapat berjalan lebih lancar dan cepat. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang