Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi mobil di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kemampuan mengemudi, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengemudi dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan hukum. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI. Adapun tarif pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib sebelum mengikuti ujian SIM. Ilustrasi SIM A. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A pada Oktober 2025. Kemudian, untuk syarat pembuatan SIM A sesuai unggahan akun Instagram @satlantasjogja, Rabu (5/11/2025) , yaitu: KTP asli yang sah Fotokopi KTP (2 lembar) Surat keterangan sehat Surat lulus tes psikologi Surat BPJS aktif Sementara, untuk mekanisme dan prosedur pembuatan SIM A baru, sebagai berikut: Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan Bagi pemohon SIM baru melaksanakan ujian simulator dan ujian teori (melalui sistem AVIS), apabila lulus dilanjutkan ujian praktik Melaksanakan ujian praktik Produksi SIM/cetak SIM Penyerahan SIM ke pemohon Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.