Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri. Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap SIM nasional agar pengendara dapat berkendara secara legal di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Secara fungsi, SIM Internasional merupakan surat izin mengemudi yang berlaku secara internasional dengan syarat pemohon tetap memiliki SIM yang masih berlaku dari negara asal penerbit. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif penerbitan SIM hingga saat ini masih mengacu pada aturan resmi pemerintah dan belum mengalami perubahan. "Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi SIM Internasional. Adapun biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp 250.000. Sementara untuk perpanjangan SIM Internasional dikenakan tarif Rp 225.000. SIM Internasional memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang saat masa berlakunya hampir habis. Pengajuan SIM Internasional saat ini dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat SIM Internasional, yakni foto diri terbaru, KTP, KITAP khusus WNA, paspor yang masih berlaku, serta SIM yang masih berlaku sesuai golongan. Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam dan SIM Internasional lama khusus untuk pengajuan perpanjangan. Pemohon juga wajib memperhatikan aturan foto yang digunakan untuk pendaftaran SIM Internasional, antara lain: Foto terlihat hingga dua kancing kemeja Latar belakang warna putih Baju atau hijab tidak berwarna putih Tidak memakai kacamata Wajah menghadap kamera Tidak menggunakan softlens atau contact lens Bukan foto hitam putih Tidak memperlihatkan gigi Perlu dicatat, seluruh bukti fisik dokumen dapat diunggah dalam bentuk hasil scan atau foto di atas kertas HVS. Kemudian, untuk langkah-langkah membuat SIM Internasional secara online, sebagai berikut: Buka situs SIM Internasional Korlantas Polri Klik tombol daftar Isi formulir registrasi online Unggah dokumen persyaratan seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP khusus WNA, dan paspor Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional Isi data rekening pengembalian apabila data tidak sesuai Pemohon akan menerima nomor virtual account melalui website dan email Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran Apabila data yang dikirim tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, maka pendaftaran SIM Internasional dapat dibatalkan. Biaya yang telah dibayarkan nantinya akan dikembalikan dengan potongan biaya administrasi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen dan data yang diunggah sudah benar agar proses penerbitan SIM Internasional dapat berjalan lancar. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang