Ilustrasi mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini memudahkan pemohon karena prosesnya lebih praktis dan lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pada Selasa, 10 Februari 2026, Polda Metro Jaya kembali menyiagakan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan ini disiapkan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien di tengah aktivitas hari kerja. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan yang beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Selain melayani warga ibu kota, layanan serupa juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.Sementara itu, warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan yang berlaku.Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.