Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis 14 Mei 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke Satpas utama. Polda Metro Jaya masih menyediakan sejumlah titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menghadirkan layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berada di Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk Kota Bandung, layanan SIM Keliling pada Kamis 14 Mei 2026 tersedia di Pasar Modern Batununggal dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.