Mobil SIM Keliling Memasuki pekan kedua Januari 2026, layanan mobil SIM Keliling kembali diaktifkan untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini menjadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Jumat, 9 Januari 2026, Polda Metro Jaya menurunkan sejumlah unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut kembali berjalan normal setelah rangkaian libur Tahun Baru.Berdasarkan keterangan Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan SIM Keliling di Grand Mall Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi Citraland Mall sebagai lokasi perpanjangan SIM. Untuk wilayah Jakarta Utara, mobil SIM Keliling beroperasi di LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.Masyarakat Jakarta Selatan juga tetap terlayani melalui mobil SIM Keliling yang disiagakan di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan jumlah pemohon yang dibatasi setiap harinya. Tak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mendatangi Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua yang dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk Bandung, dua titik layanan disiapkan di Dago Plaza dan BPR KS dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.